logo
×

Selasa, 16 Agustus 2016

Fadli Zon: Arcandra Hanya Jadi Tumbal Dari Kacaunya Sistem Rekrutmen Pemerintah Jokowi

Fadli Zon: Arcandra Hanya Jadi Tumbal Dari Kacaunya Sistem Rekrutmen Pemerintah Jokowi

Nusanews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Arcandra Tahar yang diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM hanyalah tumbal dari buruknya sistem rekrutmen menteri dalam kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Arcandra menjadi korban, saudara Arcandra putra Indonesia yang berada di luar negeri yang mempunyai keahlian yang kita butuhkan," kata Fadli, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/08/2016).

Menurut Fadli, lingkaran dalam Istana dan Presiden sendiri telah abai dalam menyeleksi latar belakang calon menteri. Dia menilai seorang calon menteri sebelum diangkat, harus diteliti dengan cermat semua latar belakangnya menyangkut pendidikan dan status kewarganegaraan.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi di dalam rekrutmen terhadap seorang menteri tentu ada syarat-syarat yang harus di penuhi," tutur Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra itu.

Fadli menegaskan pengecekan latar belakang calon menteri merupakan hal paling mendasar yang harus dilakukan pemerintah. Dia menilai, kalau hal elementer tidak dilakukan pemerintah, lalu bagaimana hal-hal yang lebih substansial.

"Jadi saya kira harus ada evaluasi kepada sistem pemerintahan sekarang ini termasuk di dalam rekrutmen," tandas alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Kemarin, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/8) malam mengumumkan hal itu dalam jumpa pers yang diumumkan secara mendadak pada Senin sore.

"Menyikapi pertanyaan publik terkait kewarganegaraan Menteri ESDM, Saudara Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memberhentikan secara hormat Archandra dari Menteri ESDM," kata Pratikno.

Untuk kepentingan itu, Presiden kemudian menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai diangkat Menteri ESDM definitif. Pratikno menambahkan bahwa pemberhentian tersebut mulai berlaku efektif hari Selasa atau 16 Agustus 2016. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: