
Nusanews.com - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengusulkan beberapa poin dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satunya gubernur dan wakil gubernur DKI tidak lagi dipilih rakyat, melainkan langsung oleh Presiden dan berkedudukan setingkat menteri.
Keinginan Ahok tersebut, mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai, usulan Ahok merupakan bentuk ketakutan dan kekhawtiran dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Saya kira itu bentuk ketakutan Ahok saja, karena berdasarkan survei semakin hari semakin turun dan kegelisahan masyarakat atas kepemimpinan Ahok semakin banyak. Survei terakhir walaupun berbeda-beda, tapi trendnya menurun," ujar Abdul Kadir Karding di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Lanjutnya, penunjukan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden tidak diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, ia meminta agar usulan Ahok jangan digubris.
"UU tidak memberikan jalan itu, baik Pilkada, UU Otda, UU Pemda sehingga motifnya itu. Atau, motifnya sensasi agar semakin populer," ungkapnya. (ts)