
Nusanews.com - Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti menilai pemberian remisi kepada koruptor dengan alasan kelebihan kapasitas penjara sangat tidak relevan, dan justru dapat menjadi lahan korupsi.
"Biasanya remisi itu terjadi saat 17 Agustusan, hari raya atau hari besar. Nah ini kadang bisa menjadi lahan korupsi biasanya. Mereka akan minta tolong agar bisa diturunin hukumannya," ungkap Bivitri saat diskusi bertema "Permisi, Pelaku Korupsi Dapat Remisi" di Gado-Gado Boplo, Sabtu (20/08/2016).
Ia menyayangkan alasan Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi bagi koruptor karena kelebihan kapasitas penjara. Harusnya, pemerintah mencari solusi alternatif lain selain memberikan remisi, seperti menambah bangunan penjara atau solusi lain yang bisa dilakukan dalam waktu dekat yaitu dengan mengurangi tahanan dengan kasus yang sangat rendah.
"Tidak hanya bangunan, misalnya bisa mengurangi jumlah. Orang-orang yang cuma curi sendal atau curi kaos, ngapain dihukum?" terang dia.
Selanjutnya, sambung dia, data masa tahanan para napi yang dimiliki Kemenkumham juga perlu dibenahi. Sebab, akibat bobroknya data yang dimiliki Kemenkumham itu banyak di antara Napi masih mendekam di lapas, padahal sudah seharusnya bebas sejak dua bulan lalu.
"Itu harus diperbaiki. Ada seorang narapidana yang seharusnya sudah lepas dua bulan lalu, kemudian petugasnya nggak tahu. Lalu karena dia orang miskin, enggak punya advokat ya sudah nurut aja. Jadi banyak yang sudah lepas masih menginap lebih," tandasnya. (rn)

