logo
×

Sabtu, 06 Agustus 2016

Camilan Bikini Tak Daftar Izin BPOM dan Mengandung Pornografi

Camilan Bikini Tak Daftar Izin BPOM dan Mengandung Pornografi

Nusanews.com -  Produk camilan Bihun Kekinian (Bikini) dibongkar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung. BPOM menemukan beberapa pelanggaran dalam kemasan makanan ringan yang menampilkan ilustrasi tubuh wanita itu.

"Yang pertama tidak mendaftarkan izin edar dari BPOM. Merek seperti ini nyeleneh, tapi yang dipermasalahkan gambarnya mengandung unsur pornografi, ini jelas melanggar kesusilaan," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di kantornya, Sabtu (6/8).

Selain itu, kata dia, barang dagang TW ini juga pakai label halal palsu. Padahal jelas untuk mengantongi label halal, MUI yang patut mengeluarkan.

"Dari saat pengajuan hingga penjualan sudah seperti ini bentuknya. Logo halal pun mereka naruh sendiri," terangnya.

Jadi dari awal produksi pelaku ini asal simpan label tanpa ada prosedur yang ditempuh. Menurutnya makanan ringan yang diproduksi rumahan harus menempuh perizinan dari Dinas Kesehatan yang nantinya akan keluar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Kalau ini PIRT dari Dinkes. Yang bersangkutan harus ikut pelatihan di dinkes. Tapi sebenarnya Dinkes juga enggak akan mengeluarkan izin dengan gambar seperti ini," ungkapnya.

Dia mengatakan, ide membuat camilan bikini ini dimulai saat TW dan keempat temannya melakukan pelatihan enterpreneur di sebuah lembaga pendidikan non-formal. "Ini lima peserta kursus, ada proyek enterpreneur dan dilombakan kemudian Juara, mungkin ada yang kreatif, tapi belum terdaftar," ungkap Abdul.

Respons yang cukup bagus membuat TW ini menjual tanpa izin. Sejak Maret sampai Juni 2016, TW sudah memproduksi 11 ribu bungkus. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: