
Nusanews.com - Guru besar ilmu politik Universitas Indonesia Nazaruddin Sjamsudin memastikan bahwa judicial review cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas UU 10/2016, bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ooo itu pasti ditolak MK,” tegas Nazaruddin di akun Twitter @nazarsjamsuddin menanggapi pertanyaan akun @stone_cobain. Akun @stone_cobain menulis: “Pak @Yusrilihza_Mhd dan Pak @mohmahfudmd Pak Ahok mau JR PKPU kok ke MK? Yg ngajarin Ahok sopo ya?”
Diberitakan sebelumnya, Ahok berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana.
Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, menilai, Ahok merasa dirugikan dengan ketentuan pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10/2016 yang mengharuskan gubernur petahana menjalani cuti dan melaporkannya pada KPU Provinsi DKI Jakarta.
Ahok mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.
“Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK,” kata Ahok. (it)

