
Jokowi Buka Pintu Pemakzulan Dirinya
Oleh: Muslim Arbi
Surabaya, 16-08-2016 — Dalam Kasus Kewarganegaraan Ganda Mentri ESDM, Archandra Tahar, terlihat Jokowi sengaja Langgar Undangan Undangan. Pelanggaran itu terjadi pada UU no 39 tentang Kementrian Negara. Di situ di sebutkan bahwa Presiden langsung melakukan due diligence, sejenis uji kelayakan, fit and proper test terhadap Calon Mentri nya. Jadi logika nya tidak mungkin Jokowi tidak tahu asal usul, latar belakang dan siapa sesungguhnya Archandra Tahar. Lalu kemudian sebagai Presiden, Jokowi mengangkat nya sebagai Mentri ESDM.
Dalam Kasus Dwi Kewarganegaraan ini sebetulnya, bisa di tafsir kan dua hal. Pertama Jokowi terlihat Sengaja Uji Publik atas Rencana RUU Dwi Kewarganegaraan dan bagaimana reaksi Publik atas hal ini dan Keduanyanya adalah Jokowi sengaja lakukan Pelanggaran.
Kalau Jokowi sudah tahu tapi sengaja lakukan pelanggaran, maka sudah pantas di makzulkan, krn seorang presiden tidak boleh salah lakukan pelanggaran. Jika sebelumnya sudah tahu tapi melanggar, maka itu adalah tindakan kesengajaan. Sehingga, Penegakanan UU no 39 soal Mentri Negeri adalah pintu masuk dalam hal ini.
Jika reaksi publik keras dalam soal RUU Dwi Kenegaraan maka maka rencana itu bisa di tunda. Tapi apabila publik bereaksi adem2 saja, maka RUU itu lolos.
Dalam hal Dwi Kewarganegaraan Mentri ESDM, Archandra Tahar, ada dua solusi. Jokowi segera memberhentikan Mentri ESDM, karena Dwi Kewarganegaraan, atau Jokowi dimakzulkan karena Langgar Undangan Undangan. Tinggal Jokowi pilih yang mana. Pilihan aman atau pilihan beresiko.
Jika di cermati dengan seksama soal Archandra Tahar ini, ada unsur kesengajaan dari Jokowi menetapkan Mentri ESDM pengganti Sudirman Said ini, sehingga boleh di katakan Jokowi buka pintu Pemakzulan Diri nya. (repelita)