
Nusanews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merombak Menteri BUMN Rini Soemarno pada reshuffle jilid II kemarin.
Menyikapi hasil perombakan kabinet tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mochammad Hekal mengatakan, pihaknya berencana agar Menteri Rini bisa kembali mengikuti rapat di DPR.
Rini Soemarno sebelumnya dilarang mengikuti rapat-rapat di dengan mitra kerjanya di DPR seiring adanya larangan dari Pansus Pelindo yang suratnya dibacakan di sidang Paripurna beberapa waktu lalu.
"Kita Komisi VI akan mulai akan berpikir ulang terkait larangan tersebut dan harus segera merembukkan hal tersebut dengan ketua DPR. Sebab, bagaimana pun juga sudah menjadi kewajiban kita (konstistusional) untuk mengawasi Kementerian BUMN secara langsung," kata Hekal di Jakarta Senin (01/08/2016).
Anggota Pansus Pelindo II itu menuturkan , DPR harus bisa berlapang dada dan menerima keputusan presiden yang tidak mereshuffle Rini.
"Kalau memang presiden kasarnya ngotot ibu Rini sebagai menteri BUMN ya harus kita turuti. Dan tidak apa kembali rapat dengan ibu Rini, yang penting kita ketatkan pengawasan, sebab akan berbahaya jika tidak kita kembali awasi," ujar dia.
Seperti diketahui sebelumnya, rekomendasi Pansus Pelindo II meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri BUMN Rini Soemarno, dan mengharamkan Rini hadir dalam rapat-rapat di DPR. (ts)