
Nusanews.com - Pelaporan tiga lembaga negara Polri, BNN dan TNI terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar merupakan tindakan yang berlebihan. Tindakan ini mencerminkan lembaga negara yang anti-kritik yang jauh dari semangat demokrasi yang mensyaratkan adanya cheks and balances.
"Informasi yang disampaikan Haris Azhar terkait testimomi Freddy Budiman semestinya menjadi modal dasar bagi lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan klarifikasi, konfirmasi dan investigasi di internal lembaganya untuk membersihkan lembaga-lembaga tersebut dari oknum nakal, bukan justru melakukan kriminalisasi terhadap pembawa pesan," ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (6/08/2016).
Dirinya mengatakan menjadi ragu atas komitmen negara dalam perang melawan terhadap kejahatan narkotika bila dalam merespons informasi dari Haris Azhar ini reaktif dan mencirikan lembaga negara seperti era Orde Baru yang antikritik dan antidialog.
Kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary yang telah nyata menjadi masalah serius bangsa ini. Kejahatan narkotika dari tahun ke tahun mengalami tren peningkatan yang telah melibatkan banyak pihak terlibat dalam bisnis haram tersebut. Tak terkecuali merambah ke oknum aparat Polri, TNI maupun BNN.
Semestinya itu menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga tersebut untuk berbenah dan membersihkan internalnya, bukan justru malah bersikap tidak proporsional dan reaktif dengan melaporkan Haris Azhar atas nama tindakan ujaran kebencian (hate speech).
"Saya meminta komitmen Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal (TNI) Gatot Nurmantyo dan Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso untuk memerintahkan anak buahnya mencabut pelaporan tersebut. Jangan karena atas nama hukum, lembaga-lembaga tersebut melakukan langkah blunder dan mencerminkan sikap antikritik," tandasnya. (rn)