logo
×

Rabu, 31 Agustus 2016

Pemuda Muhammadiyah: Sejak Awal, Tax Amnesty Penuh dengan Permufakatan Jahat

Pemuda Muhammadiyah: Sejak Awal, Tax Amnesty Penuh dengan Permufakatan Jahat

Nusanews.com -  Pelaksanaan kebijakan tax amnesty seperti jaring “pukat harimau”. Yakni, gagal menangkap ikan besar, ikan kecil pun dibabat habis.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di akun Twitter @Dahnilanzar. “Tax Amnesty itu pada pelaksanaannya seperti Jaring Pukat Harimau. Menangkap Ikan besar gagal, Ikan kecil habis dibabat,” tegas @Dahnilanzar.

Dahnil juga mengingatkan, sisi negatif pelaksanaan tax amnesty. “Sejak awal Tax Amnesty penuh dengan permufakatan Jahat. Bahkan Ada Pengamat Perpajakan yang sejak awal persentasi kemana-mana lawan TA, eh berubah. Ada yang udah persentasi ke Lembaga antiruswah Bahwa Tax Amnesty berbahaya dan penuh potensi Korupsi eeeeh. Dia kampanye tax amnesty,” tulis @Dahnilanzar.

Dalam konferensi pers hari ini (31/08), Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan tetap mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, jika putusan Mahkamah Konstitusi soal “gugatan tax amnesty I”pada sidang hari ini (31/08), tidak sesuai harapan.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, sejak UU Tax Amnesty disahkan, muncul keresahan terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah.

Menurut Busyro, UU 11/2016 memiliki dampak destruktif yang besar ketimbang dampak pemasukan pajak yang ditargetkan oleh pemerintah.

Untuk itu, Busyro meminta Presiden Joko Widodo menunda penerapan UU Tax Amnesty sampai selesai proses sosialisasi kepada masyarakat. “Dalam penerapannya, tax amnesty ini menyasar pelaku UKM, sementara konglomerat besar pengemplang pajak bisa menghindar. Presiden harus berhati besar dan tidak perlu gengsi untuk menunda penerapan UU Tax Amnesty,” kata Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (31/08).

Pada kesempatan yang sama, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak memahami secara detil mengenai UU Tax Ammesty dan penerapannya di lapangan. “Saya melihat Presiden jokowi tidak memahami secara detil. Di media dia bilang sasarannya pengusaha besar. Fakta di lapangan yang merasa terancam, yang patut bayar sanksi adalah kelompok usaha kecil menengah,” tegas Dahnil.

Selain itu, kata Dahnil, UU Tax Amnesty mengandung pemufakatan jahat karena ada upaya pengampunan tindak pidana pelanggaran pajak yang dilakukan oleh pengusaha besar. “Dari proses penyusunan ada itikad tidak baik,” kata Dahnil. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: