
Nusanews.com - Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan mengkritik sikap pemerintah yang mempermasalahkan status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Jawa Barat. Keikutsertaan Gloria dalam Paskibraka dipermasalahkan karena ayah yang bersangkutan warga negara Prancis.
“Anak Indonesia berduka jelang Hari Merdeka, setelah salah seorang anak yang ditugaskan, Gloria menjadi petugas pengibar bendera ditolak masuk istana. Hal ini terjadi karena diketemukan status anak memiliki ayah seorang warga Negara Prancis,” ujar Ihsan di Jakarta, Senin (15/8).
Padahal, kata dia dalam UU Administrasi Penduduk dinyatakan anak yang belum berumur 18 tahun berhak memiliki kewarganegaraan ganda. Apalagi anak tersebut telah melalui proses panjang dalam pemilihan anggota Paskibraka dengan memakili Propinsi Jawa Barat.
“Berbagai upaya untuk tetap menyertakan anak dalam pasukan pengibar bendera telah dilakukan Satgas Perlindungan Anak dengan menghubungi Kempora. Dan secara khusus Kempora telah menyetujui dan berkirim surat kepada Panglima TNI. Namun sayangnya surat ini ditolak,” ungkap dia.
Jangan sampai situasi politik hari ini, kata Ihsan yang mempermasalah status Menteri berkewarganegaraan Amerika, ditimpakan kepada anak Indonesia, yang tentunya telah berjuang dengan segala kekuatan, mental, fisik menjalani seleksi Paskibra sampai ke Istana.
“Tentunya dengan pengukuhan petugas pengibar bendera pusaka hari ini di Istana, menjadi duka mendalam baik bagi Jawa Barat, Orangtua dan Anak tersebut,” tandas dia.
“Untuk itu, Satgas Perlindungan Anak mengimbau kepada Presiden Indonesia yang akan mengukuhkan pasukan pengibar Bendera Pusaka siang ini untuk meninjau ulang kebijakan seleksi di bawahnya dengan menghormati Undang Undang Adminduk yang telah disahkan Negara ini,” pungkas dia. (bs)