logo
×

Selasa, 02 Agustus 2016

Selewengkan Dana Bansos, Aktivis Senior HMI Dituntut 1,4 Tahun Bui

Selewengkan Dana Bansos, Aktivis Senior HMI Dituntut 1,4 Tahun Bui

Nusanews.com - Penuntut menjatuhkan tuntutan 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nurul Huda, senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Walisongo Semarang dalam perkara penyelewengan dana bansos fiktif senilai Rp89,8 juta bersumber dari APBD tingkat I TA 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Prastowo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder pasal 3 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, tapi terdakwa turut serta bersama-sama orang lain dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri ,” ujar dia saat membacakan tuntutan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (1/8).

Dijelaskan, unsur dakwaan turut serta bersama terdakwa lain memperkaya orang lain atau suatu koorporasi bersama dengan tim pengkaji Kabag Biro Binsos Setda Provinsi Jateng Djoko Suryanto dan Kabiro Binsos Djoko Mardiyanto, serta Kabiro Keuangan Agoes Soeranto.

Dalam kasus itu, terdakwa mengajukan 10 proposal fiktif dengan menerima uang Rp45,5 juta, dan menerima setoran aliran dana kedua juniornya, Azka Najib sebesar Rp29,3 juta, serta Musyafak sebesar Rp15,8 juta atas dasar perintahnya.

Lanjut dia, aliran dana yang diterima terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana peruntukan pengajuannya, namun mengalir pada kantong pribadinya. Hukuman yang memberatkan terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan keuangan negara. Serta hal-hal yang meringankan, bila terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti yang telah dititipkan sebanyak dua kali. Pertama, titip Rp45 juta dan Rp44,8 juta,” beber dia. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: