
Nusanews.com - Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang menilai tindakan kekerasan TNI Angkatan Udara yang melalukan pemukulan terhadap jurnalis dan warga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab itu, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM untuk dilakukan investigasi secara mendalam.
"Ini terkait pelanggaran HAM, kami desak Komnas HAM turun tangan lakukan investigasi. Kementerian negara terkait juga bekerja menjamin tidak diancam rakyatnya oleh siapapun," kata Wahyu Nandang di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurutnya, tindakan anggota TNI AU tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi, di mana warga melakukan aksi demonstrasi dibubarkan dengan pemukulan. Padahal, tugas TNI dan Polri sudah dipisahkan sebagaimana dalam amanat ketetapan Tap MPR No VI/2000 tentang peran TNI dan Polri.
"Mengecam tindakan kekerasan, TNI sebagai aparat harus menjaga ancaman luar dan dalam tapi malah mengancam bangsanya sendiri," kata dia.
Sementara di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Advokasi Ekonomi Sosial KontraS, Ananto Setiawan mengatakan peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan TNI tercatat 47 kasus sejak tahun 2013 hingga tahun 2016. Apalagi, kata dia kasus sengketa lahan tak pernah diselesaikan secara damai oleh pemerintah.
"Puspom TNI AU harus segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kekerasan di Medan yang dialami warga dan jurnalis, serta menindak anggota TNI AU yang diketahui melakukan tindak kekerasan," tandasnya.
Seperti diberitakan, aparat TNI AU memukuli, menyeret serta menginjak 2 wartawan, Andri Syafrin Purba dari MNC TV, dan Array A Argus dari Harian Tribun Medan, saat mereka meliput aksi represif mereka saat demonstrasi di Kelurahan Sari Rejo Polonia, Senin (15/8) sore. Selain keduanya, 8 warga juga terluka. Lima di antaranya mengalami luka tembak. (mdk)