
Nusanews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Agustus 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menuturkan, kasus ini sangat mengejutkan. Pasalnya, pihaknya menduga masih banyak korban lain akibat kasus ini.
“Intinya itu, pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti,” ujar Agung saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).
Namun, Agung belum mau membeberkan lebih banyak informasi soal kasus ini. “Nanti siang kita rilis. Nanti sekalian saja ya,” singkatnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
“TKP di sebuah hotel, Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, dia menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook,” ungkap Boy lewat sebuah pesan singkat.
Boy juga menjelaskan, pelaku berinisial AR yang kini diamankan bersama beberapa korbannya diketahui adalah seorang residivis dan akan diancam pasal berlapis.
“Dia residivis, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPO,” tukas Boy. (it)