Nusanews.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Khamis menyayangkan kebijakan Menkumham Yasona Laoly yang memberikan remisi kepada para narapidana kasus korupsi.
“Dia (Yasonna) semestinya tahu bahwa banyak bangsa besar serta peradaban besar itu hancur karena korupsi,” tandas Margarito di Jakarta, Sabtu (20/08/2016).
“Mereka hancur karena orang-orang memperdagangkan dan menyelewangkan kebijakan. Makanya, seharusnya Menteri Yasonna tidak memberikan remisi tersebut,” ujarnya.
Sekalipun Yasonna menjalankan perintah Undang-undang, kata dia, sebaiknya remisi tidak perlu diobral.
Paling tidak, jelas dia, ada dua pola koruptor, dimana hanya salah satu yang berhak mendapatkan remisi. Pertama membuat kebijakan tetapi terjebak dalam permainan sehingga memberikan keuntungan untuk orang lain. Kedua, mendapatkan keuntungan karena mereka yang membuat kebijakan, kemudian di selewengkan dan disalahgunakan.
“Seperti contoh anggota DPR yang mendapatkan suap, itu sangat tidak pantas mendapatkan remisi. Akan tetapi, mereka yang tidak mendapatkan keuntungan atau tidak bermaksud korupsi, tetapi terjebak, patut mendapatkan remisi,” tegasnya.
“Seharusnya Yasonna mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dalam memberikan remisi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 82 ribu narapidana. Dari jumlah itu sebanyak 12.161 remisi diberikan kepada narapidana narkoba, 68.633 napi umum, dan 428 napi kasus korupsi. (ts)