
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut nama mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo atau kerap disapa Foke juga terlibat kisruh reklamasi pulau di teluk Jakarta.
Bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi, Ahok menyebut Foke pernah menghilangkan aturan kontribusi tambahan sebagai keuntungan bagi pemerintah atas pelaksanaan reklamasi.
"Itu yang saya temukan, kenapa izin dari saudara Fauzi Bowo, ada bukti kontribusi tambahan dihilangkan," ujar Ahok dipengadilan Tipikor, Senin (5/09/2016).
Ahok mengaku tidak berani mengikuti kebijakan Foke yang tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada para pengembang reklamasi. Bahkan, dia berdalih suatu saat bisa ditindak aparat hukum karena tidak mengenakan kontribusi tambahan.
"Kenapa izin prinsip dikeluarkan tanpa kontribusi tambahan, yang tandatangan Fauzi Bowo. Saya minta semua aparat hukum periksa. Ada penghilangan kontribusi tambahan," ungkap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Foke menjabat sebagai Gubernur DKI di tahun 2007-2012. Ketika itu, Foke memang menerbitkan beberapa izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Semisal, Foke pada tanggal 21 September 2012, mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2
Kemudian, Foke mengelurkan izin pelaksanaan untuk reklamasi Pulau C dan Pulau D pada September 2012 kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah. Ahok mempertanyakan, alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada pengembang.
Pasalnya, ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha. (rn)

