
Nusanews.com - Gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama atas Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada berpotensi melegalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.
Begitu kata Ketua DPP Gerindra Habiburrahman saat diskusi bertajuk "Pilgub DKI Rasa Pilpres" di Menteng, Jakarta, Rabu (28/9).
"Sebelumnya petahana cuma diharuskan cuti saat kampanye setelah kampanye kerja lagi. Namun kita melihat peraturan itu sangat tidak adil karena untung petahana," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman dia ketika menantang incumbent di Banten, justru diuntungkan lewat kegiatan seremonial yang hampir setiap hari dilakukan pakai APBD. Sialnya, lanjut dia, hal tersebut tidak tersentuh oleh pengawas Pemilu karena petahana masih menjadi kepala daerah aktif.
"Fakta lain, waktu nonton Warkop DKI, sebelum film ada iklan. Iklan itu bagus, tapi bintangnya Ahok. Ini belum masuk kampanye. Kalau sudah masuk bukan tidak mungkin ada iklan Ahok ngajak imunisasi, dan lain-lain. Isinya bagus, tapi ini tidak benar," sambung Habiburrahman.
Atas alasan itu juga Habiburrahman mengajukan diri untuk terlibat langsung dalam uji materi ini. Ia turut menjadi pihak terkait untuk menolak uji materi Ahok.
"Supaya itu terliha fair. Kalau tidak begitu, penantang petahana bagaikan bertinju dengan tangan terikat," tandasnya. (rmol)