
Nusanews.com - Sikap DPR RI ternyata sama dengan sikap Presiden Joko Widodo terkait gugatan cuti kampanye petahana yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.
Fakta di persidangan MK hari ini (05/09), DPR dan Presiden Jokowi sama-sama meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan Ahok.
Kesimpulan itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. “Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok,” demikian salah satu point jalannya sidang MK yang disampaikan Yusril di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang disampaikan Ahok di persidangan. “Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib,” tulis @Yusrilihza_Mhd.
Dalam permohonannya, Ahok beralasan bahwa cuti kampanye akan mengurangi haknya menjabat gubernur selama lima tahun. Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti. (it)

