logo
×

Minggu, 11 September 2016

PDIP Miris Terpidana Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

PDIP Miris Terpidana Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

Nusanews.com - Politisi PDIP Arteria Dahlan merasa miris dengan sebuah fraksi di Komisi II DPR RI karena berupaya meloloskan terpidana menjadi calon kepala daerah. Begitu lolos, pembahasan soal syarat calon kepala daerah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Tragis, setelah selesai kompromi, terpidana boleh mencalonkan, pembahasan PKPU diserahkan ke KPU, " kata Arteria di Jakarta,  Minggu (11/09/2016).

Itulah sebabnya, kata Anggota Komisi II DPR RI itu, UU yang dihasilkan DPR RI tidak berkualitas sama sekali.

"Saya belajar banyak hal dari kejadian ini. Saya akhirnya tahu kenapa produk perundang-undangan yang dihasilkan oleh DPR bersama pemerintah kualitasnya jauh dari yang diharapkan, tidak substansial, dan justru menyimpang dari maksud diadakannya peraturan perundang-undangan tersebut," katanya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dinilai Arteri, dalam melakukan pembahasan tidak mensinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan apakah rumusan norma dalam PKPU sesuai dengan norma dalam UU atau tidak.

"Pembahasan lebih ditekankan pada kepentingan-kepentingan kelompok yang mendominasi sebagian besar waktu pembahasan, padahal masih banyak isu-isu strategis yang seharusnya dibahas, ", katanya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah kepentingannya terakomodir, tidak tampak lagi hasrat atau niataan semua pihak yang terlibat untuk kembali mencermati hal-hal substansial. "Padahal, terbukti dalam banyak hal, norma yang dibuat KPU bertentangan dengan UU, banyak peraturan yang keliru dan cenderung tidak sesuai dengan yang dimaksud pembentuk UU saat membuat UU," sebutnya.

Banyak isu seputar pengaturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan pasangan calon yang terlupa untuk diatur. Kekeliruan pengaturan pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi dianggap sedehana dan selesai serta menguap begitu saja seiring dengan selesainya kompromi.

"Saya ingatkan Dirjen Otda dan KPU untuk serius mencermati masalah ini. Jangan alasan ingin cepat selesai dan kejar tayang, baca dan pahami UU. Kemarin kan mereka melakukan kesalahan fatal terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih. Berapa kerugian yang ditimbulkan? Kita gak mau bikin heboh saja, masa sih pemerintah dan KPU bisa salah membaca UU? Sudah pernah salah, eh sekarang menggampangkan seolah-olah cukup diselesaikan dengan dikembalikan pembuatan PKPU ini ke KPU? Kalau begitu percuma saja pembahasan kita selama ini, hanya untuk memasukkan kepentingan-kepentingan kelompok saja," katanya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: