logo
×

Jumat, 02 September 2016

Perwira Polri Kongkow Bareng Bos Sawit: Pak Kapolri, Beri Masyarakat Harapan! Ingat Entar Di Jadiin Alat Bukti Oleh Singapura

Perwira Polri Kongkow Bareng Bos Sawit: Pak Kapolri, Beri Masyarakat Harapan! Ingat Entar Di Jadiin Alat Bukti Oleh Singapura

Nusanews.com - Beredar viral foto perwira polisi kongkow bareng pengusaha sawit di Riau. Foto ini menyebar di media sosial. Merebaknya foto ini menimbulkan antipati masyarakat. Dugaan-dugaan muncul. Harapan yang pernah muncul pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal reformasi Polri bisa tergerus.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memberi saran, agar Kapolri menjawab keraguan masyarakat.

"Harus bersih-bersih total, karena dugaan seperti ini sebenarnya sudah dipercaya masyarakat sebagai hal yang benar-benar terjadi," jelas Asrul, Jumat (2/9/2016).

Polda Riau sebenarnya sudah memberi penjelasan. Pertemuan beberapa perwira menengah Polda Riau dan juga perwira Mabes Polri itu dengan pengusaha sawit itu terjadi tak disengaja. Pertemuan terjadi saat para perwira membahas kasus rusuh Meranti di hotel di Pekanbaru. Kemudian datang pemilik hotel dan pengusaha sawit yang tengah disoal polisi.

"Komisi III telah membentuk Panja Karhutla yang antara lain akan menyelidiki dugaan-dugaan hubungan tidak wajar antara penegak hukum dengan para pengusaha atau pemilik perusahaan perkebunan. Nah, karenanya kami berharap masyarakat dan teman-teman LSM dapat menyampaikan detilnya kepada Komisi III," tutur Asrul.

Asrul menjelaskan, selama ini yang dia dengar malahan perwira polisi yang tak mau kompromi atau menemui pengusaha yang berkasus malah dimutasi.

"Beberapa tahun malah kebalikannya, ada Kapolda yang tidak mau kompromi tapi justru dia dimutasi," sambung Asrul.

Asrul mengingatkan, jangan sampai perwira kepolisian mendapat ketidakpercayaan masyarakat. Dan tak hanya itu saja, negara lain juga bisa mengincarnya.

"Jangan sampai penegak hukum Singapura menemukan data atau alat bukti lebih dulu. Ingat Singapura telah mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act yang bisa memidanakan para penyebab Karhutla di Indonesia, bisa diadili di sana dan juga dituntut ganti rugi," tutup Asrul. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: