
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan meneruskan uji materi terkait keharusan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia tidak akan ambil pusing jika gugatannya tersebut ditolak majelis hakim.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, jika benar harus cuti selama masa kampanye maka ini merupakan sebuah keuntungan. Sebab alasannya tidak ingin cuti adalah untuk memastikan pembahasan APBD DKI 2017 mendatang berjalan dengan baik.
"Cuti enak dong. Aku jadi pembicara aja. Selama ini kan banyak undangan jadi pembicara, saya kan gak sempat hadir karena sibuk kerja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, jika menjadi pembicara maka dirinya tidak hanya mendapatkan pencitraan, tetapi juga uang. Sebab pejabat publik memiliki hak menerima uang dari panitia acara, dan ini tidak masuk sebagai gratifikasi.
"Jadi pembicara, pejabat tu boleh terima duit loh. Selama bayarannya sama dengan pembicara lain. Misalnya dia komedian, stand up comedy dibayar Rp 60 juta, gue dibayar Rp 30 juta kan lumayan. Gue lucu juga kok," tutup Ahok. (mdk)