logo
×

Senin, 05 September 2016

Simak! Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin yang Pakai Uang Suap untuk Naik Haji

Simak! Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin yang Pakai Uang Suap untuk Naik Haji

Nusanews.com -  KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian lantaran menerima uang haram terkait proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Uang itu digunakam Yan untuk berangkat haji bersama istrinya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Yan sebagai bupati telah mengetahui sejumlah proyek ijon di beberapa dinas di wilayahnya. Hal itu dimanfaatkan Yan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon tersebut.

Yan kemudian menghubungi Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin. Yan meminta Rustami untuk berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

"YAF (Yan Anton Ferdian) ini bahwa dia tahu betul di sana akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

Lalu Umar mengajak Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama. Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya.

Selain itu, ada juga seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta. Basaria menyebut Kirman sering bertugas sebagai pengepul dana apabila ada pengusaha yang ingin berurusan dengan para pejabat di wilayah tersebut.

Berikut kronologi penangkapan yang dilakukan KPK

Minggu, 4 September 2016

07.00 WIB

KPK menangkap Kirman selaku pengepul yang juga sebagai orang kepercayaan Yan

09.00 WIB

Tim KPK bergerak ke kediaman Sutaryo di Banyuasin, Sumsel dan menangkapnya. Lalu tim KPK mengarah ke rumah dinas Yan dan menangkapnya serta Rustami dan Umar usai kegiatan pengajian.

12.00 WIB

Lalu tim KPK lainnya juga bergerak di wilayah Jakarta dan mengamankan Zulfikar di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Kemudian Yan, Umar, Rustami, Sutaryo dan Kirman diperiksa di Mapolda Sumsel. Dalam pemeriksaan awal, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200 dari tangan Yan. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

19.00 WIB

Kelima orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan intensif.

Senin, 5 September 2016

KPK resmi mengumumkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka. Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: