
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan putusan reklamasi Pulau G di teluk Jakarta dinilai bukan kewenangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman.
Ahok menjelaskan, porsi Menko Maritim hanya untuk mengkoordinir kewenangan putusan tersebut, sehingga tidak ada urusannya dengan izin dari Menko Maritim yang sekarang diisi oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Pasalnya, kata Ahok, izin tersebut tertuang jelas dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Dia dasarnya bukan Menko Maritim. Ini gak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinnya jelas dari Keppres. Menko Martim hanya mengkoordinir supaya berjalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ungkap Ahok di Kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (14/9).
Menurutnya, tidak ada yang perlu diributkan dari reklamasi Pulau G di teluk Jakarta, karena dalam Keppres dijelaskan ada 17 pulau yang akan direklamasi, termasuk Pulau G.
Sementara itu, Ahok mempertanyakan di antara 17 pulau tersebut hanya Pulau G yang diributkan. Padahal, pulau lain seperti Pulau N yang kini telah berdiri pelabuhan New Priok, tidak sama sekali mengalami keributan.
"Sekarang saya mau tanya Pulau N sudah jadi gak New Tanjung Priok? Itu Pulau N bagian dari Keppres 17 pulau. Kok gak ada yg ribut pulau N?," tukas Ahok. (jn)