
Nusanews.com - Tasmijan (63) tampak kebingungan saat dirinya diciduk dan dijebloskan dalam penjara gara-gara membawa senjata tajam dengan panjang 25 cm.
Dilansir dari Berita Jatim, kronologis penangkapan warga asal Jrebeng, Kecamatan Dukun, Gresik itu berawal saat anggota Polsekta Gresik menggelar patroli rutin. Pada saat melintas di Jalan Gubernur Suryo tepatnya di depan pintu masuk Ramayana Departemen Store.
Salah seorang anggota, mencurigai gerak-gerik seorang tukang becak sedang menyisipkan sajam di pinggangnya. Saat didekati dan ditanya, pelaku menjawab sengaja membawa sajam sebagai alat untuk menjaga diri.
Namun, polisi tidak serta merta percaya pada tersangka. Pasalnya, dari laporan teman sesama profesi pelaku. Tersangka, pernah mengancam dan membuat keributan dengan mengacung-acungkan sajam yang dibawanya.
"Saya cuma untuk buat jaga diri pak," kata Tasmijan dihadapan penyidik, hari ini.
Sementara itu, Kapolsekta Gresik AKP Abdul Rokib menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan tersangka beserta barang buktinya telah diamankan. "Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (rn)