
Nusanews.com - Akhirnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan tidak akan sendirian menghadapi Hakim Mahkamah Konstitusi, terkait pengajuan “Judicial Review (Peninjauan Kembali)” oleh Ahok terhadap UU Pemilu, soal kewajiban cuti bagi petahana.
Akan hadir juga Yusril Ihza Mahendra dalam sidang yang rencananya akan mulai digelar pada hari Senin(5/9/2016) nanti. Kepastian kehadiran Yusril sendiri diunggah dalam sebuah akun bernama @CatatanYusril dimana beberapa alasan dan juga surat kepada Hakim MK agar dikabulkan permohonan Yusril untuk hadir dalam sidang, selaku Pihak Terkait.
Dalam surat tersebut, Yusril menyatakan jika keikutsertaannya “Menemani” Ahok dikarenakan Yusril juga akan maju sebagai salah satu Calon Gubernur yang akan mendaftar pada tanggal 20 september nanti.
Dalam akun tersebut, Yusril menuliskan beberapa catatan penting terkait alasan dan perlunya kehadirannya dengan terlibat langsung sebagai Pihak Terkait,
“Apa yang kita cari dalam sidang MK adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang ke dalam norma UU secara benar,” tulis Yusril.
Bahkan kecurigaan netizen, jika Hakim MK sudah di “Warning” oleh penguasa, yang selama ini selalu saja berusaha melindungi Ahok, termasuk persoalan hukum korupsi, agar memenangkan gugatan Ahok.
Oleh Yusril dihadapi dengan kepala dingin. Yusril bahkan percaya para Hakim MK akan menjalankan tugasnya dengan tetap mengedepankan keadilan serta Konstitusionalitas norma UU, dalam setiap pengujian UU. Karena itu akan berpengaruh untuk tetap menjaga subyektifitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Harapan Yusril tersebut akhirnya dituangkan dalam sebuah kalimat yang sepertinya di kutip dari Judul Film Produksi, Marvels Studios, “Guardian Of The Galaxy” dan oleh Yusril, dirubah menjadi “Guardian of The Constitution (Penjaga Konstitusi)”.
Rupanya keinginan masuk terlibat dalam sidang, rupanya sedikit mengganggu konsentrasi pihak Ahok dan timnya, bahkan mereka berusaha untuk membujuk agar Hakim menolak keinginan Yusril.
Yusril bahkan memberikan sedikit pengetahuan kepada Ahok dan timnya, terkait dengan perbedaan antara, Hukum Acara MK, dan Hukum Acara PTUN, ketika seseorang memohon untuk ditetapkan sebagai tergugat intervensi.
“Jika dalam sidang PTUN, permohonan tergugat intervensi, hakim akan meminta tanggapan penggugat dan kemudian membuat penetapan, menerima atau menolak untuk ditempatkan sebagai tergugat intervensi. Sementara di MK, prosedur seperti itu tidak ada, jika ada permohonan pihak untuk menjadi pihak terkait,” tulis Yusril.
Yusril melanjutkan. Dan tanpa meminta tanggapan penggugat, Hakim akan membahas permohonan tersebut, di luar sidang dalam rapat pemusyawaratan Hakim. Dan hakim akan menilai apakah permohonan tersebut relevan atau tidak dengan perkara.
Melihat penolakan awal dari Ahok soal munculnya Yusril selaku pihak terkait akan semakin membuat Ahok seperti anak kecil. Yang akan bicara sambil teriak di hadapan wartawan, agar dimuat untuk diketahui oleh khalayak ramai.
“Miriplah dengan seseorang, yang tahu Konstitusi sayang hanya sampulnya. Tapi memaksa orang lain harus mengerti konstitusi versinya sendiri,” ujar Dapit, yang yakin jika Hakim MK dipastikan menyetujui kehadiran Yusril dalam sidang Ahok.
Yusril menambahkan, jika akhirnya Ahok tetap memprotes keputusan Hakim maka dipastikan Ahok akan hengkang pergi, dan tidak akan pernah kembali lagi.
Sebagai sama-sama Bakal Calon Gubernur, Ahok punya legal standing untuk ajukan peninjauan kembali, maka Yusril sebagai Bacagub juga, memiliki hak yang sama, maju sebagai Pihak Terkait.
Walaupun berstatus sama sebagai Bacagub DKI Jakarta, namun Ahok justru seakan merasa jika dirinya memiliki nilai lebih, hingga akhirnya, Ahok tuduh Yusril tidak memiliki legal standing, “Ahok ada aja hehehe.” Tulis Yusril. (pb)