
Nusanews.com - Beredar kabar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemui Presiden Joko Widodo sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10/2016) terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis berpendapat
langkah Ahok menemui Presiden Jokowi hanya untuk menakut-nakuti Kapolri dan jajarannya di Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden.
Karena itu menurut dia, penegak hukum tidak perlu khawatir dengan manuver calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem itu.
"Semua orang memang tahu Ahok teman Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan," ujar Margarito di Jakarta, Selasa (25/10/2016)
Dia mengingatkan, sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 36 ayat 1,2,3,4,5 UU Nomor 12 Tahun 2008 terkait pemeriksaan pejabat gara diduga terlibat pidana harus ada izin tertulis Presiden. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Ahok.
"Karena itu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden," ujarnya.
Menurutnya hal yang salah jika Bareskrim ingin memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama harus ada izin dari Presiden Jokowi.
Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk meningkatkan proses hukumnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10) terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. (ht)