logo
×

Sabtu, 22 Oktober 2016

Dukung Berantas Pungli, Margarito Minta Kebijakan Kontribusi Tambahan oleh Ahok Ikut Diberantas

Dukung Berantas Pungli, Margarito Minta Kebijakan Kontribusi Tambahan oleh Ahok Ikut Diberantas

Nusanews.com - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberantas pungutan liar alias Pungli. Namun menurut Margarito, kebijakan Kontribusi tambahan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta juga harus ikut diberantas.

Menurut dia, dasar dari Pungli adalah pengenaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sama haknya dengan kontribusi tambahan, yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukum. Tapi itu disebut kontribusi bukan pungli. Padahal pungli ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukum," ungkap dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10).

Lebih lanjut Margarito terangkan, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan pungli seharusnya tidak pandang bulu. Pemerintah, seharusnya juga memberantas pungli dengan kategori besar seperti kontribusi tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jangan sampai, kata Margarito lagi, pemerintah sengaja membiarkan pungli besar seperti yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pengembang.

"Atau bisa saja kontribusi yang besar betapa pun itu tidak ada dasar hukumnya itu bukan pungli. Jadi sah," tegas Margarito.

Sebelumnya, kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang dalam pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang  kawasan strategis kawasan pantai Jakarta menjadi pertanyaan besar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta seharusnya tidak digunakan begitu saja.

Menurut dia, kontribusi tambahan itu tidak memiliki payung hukum. Apalagi Pemprov DKI Jakarta melakukan barter atas kontribusi tambahan dengan meminta para pengembang pemegang izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta membangun fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemprov sendiri.

"Kalau tidak ada peraturannya, ada tanda tanya besar dong. Peraturan mestinya disiapkan dulu. Itu sempurnanya begitu," kata Agus Raharjo di kantornya, Jumat (20/5) lalu.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seharusnya bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kontribusi tambahan belum diatur, lanjut dia, Pemprov Jakarta atau Ahok bisa menerbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur.

"Ya seyogyanya semua tindakan itu kalau belum ada dasar peraturannya itu bisa dibuat. Jadi kalau di tingkat pusat tidak ada aturannya, kan bisa buat Perda dan Pergub. Jangan kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang undangannya. Itu kan tidak boleh," beber Agus. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: