
Nusanews.com - Ditahannya Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai janggal oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia mengaku tidak heran ketika Dahlan Iskan menyatakan merasa diincar oleh penguasa. Sementara kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 191,3 miliar (sesuai temuan BPK), tidak kunjung diproses.
“Penguasa sedang melindungi satu kelompok melalui kasus Dahlan Iskan, agar bangsa ini melihat seolah-olah penguasa tampak bekerja dan serius menangani kasus korupsi,” kata Fahri, Sabtu, (29/10/2016)
Proses hukum terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT. Panca Wira Usaha (PWU), muncul setelah Dahlan Iskan gagal dijerat pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik. Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
“Seharusnya kasus Sumber Waras yang sudah ada temuan BPK segera diproses, agar kepercayaan rakyat kepada penguasa itu tumbuh. Bukan sebaliknya mengorbankan orang lain demi menutupi kasus yang melibatkan satu kelompok, padahal BPK sudah menemukan kerugian negara pada kasus Sumber Waras tersebut,” ujar Fahri.
Tebang pilih pada kasus hukum merupakan kejahatan, yang bisa saja menyebabkan bencana besar bagi bangsa ini ke depannya. Penetapan status Dahlan Iskan sebagai tersangka, pada saat bangsa ini melihat tidak ada upaya dari penguasa untuk menuntaskan kasus Sumber Waras akan menimbulkan tanda tanya besar,”inilah kejanggalan yang terdapat pada kasus yang kini menimpa Dahlan Iskan,” kata politisi yang dipecat oleh PKS ini.
Sementara itu Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengakui, memiliki cukup bukti kuat bahwa Dahlan mengetahui dan menyetujui penjualan aset negara yang tidak sesuai dengan prosedur. Aset yang dijual di bawah nilai jual objek pajak, tidak diumumkan kepada publik dan diduga direkayasa.
Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka bersama, Wisnu Wardhana, mantan Manajer Aset PT. Panca Wira Usaha, yang masih aktif menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Surabaya.
Dengan diprosesnya kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah pada saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010. Kini, bangsa ini tengah menunggu aksi Jokowi pada kasus Sumber Waras, yang menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar, dan lebih besar dari pada nilai korupsi yang dituduhkan kepada Dahlan Iskan. (ie)