
TANYA: Ustadz, apa hukum orang yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum kafir, bahkan dia berangan-angan dapat menjadi bagian dari mereka?
JAWAB: Alhamdulillah, disitat dari Islamqa. Allah Taala memerintahkan hambanya yang beriman untuk saling mencintai dan loyal satu sama lain. Sebagaimana Dia memerintahkan agar mereka membenci musuhnya dan memusuhinya karena Allah. Allah juga jelaskan bahwa loyalitas hanya berlaku antara sesama orang beriman. Permusuhan kaum muslimin dan berlepas dirinya mereka dari orang-orang kafir merupakan wujud dari prinsip aqidah dan kesempurnaan agama. Dalam hal ini terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits serta ucapan para salaf yang tidak terhitung.
Di antaranya adalah firman AllahTaala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ(سورة المائدة: 51)
Dan firman Allah Taala:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ * وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ * يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (سورة المائدة: 55-57)
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa mencintai dan membenci karena Allah merupakan buhul keimanan.
Abu Daud meriwayatkan (4681) dari Abu Umamah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ (صححه الألباني في “صحيح أبي داود)
Al-Allamah Abu Thayib, Sidiq bin Hasan Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Ibrah, hal. 245, “Adapun orang yang memuji nasrani dan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang adil, mencintai keadilan, lalu sering memuji mereka di majelis-majelis kemudian merendahkan pemimpin muslim, sedangkan kepada orang-orang kafir disematkan sifat-sifat objektif, tidak zalim dan aniaya, maka hukum orang yang memuji seperti itu adalah fasik, maksiat dan melakukan dosa besar. Dia wajib bertaubat darinya dan menyesali perbuatannya. Jika pujiannya langsung diarahkan kepada orang-orang kafir tersebut tanpa menyinggung kekufuran yang ada pada mereka, maka pujiannya mereka dari sisi sifat kekufuran maka dia adalah kafir, karena dia memuji kekufuran yang telah dicela seluruh syariat.
Syekh Abduurrahman Al-Barrak hafizahullah berkata, “Siapa yang meyakini bahwa Yahudi dan Nasrani berada dalam agama yang benar, maka dia kafir, walaupun dia mengamalkan seluruh syariat Islam, dan bahwa dia dianggap mendustakan seluruh ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dengan demikian menyebut-nyebutkan prilaku-prilaku terpuji mereka dengan penuh pujian dan kebanggaan serta mengangkat derajat mereka, adalah haram, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Allah terhadap mereka.”
Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang lafaz-lafaz yang dapat menyebabkan riddah (murtad), “Seandainya seorang pengajar anak-anak berkata, ‘Yahudi jauh lebih baik dari kaum muslimin, karena mereka memenuhi hak para pengajar anak-anak mereka, maka dia kafir.” (Raudhatu Ath-Thalibin, 10/69)
Jika perkara itu ditambah dengan mencaci maki kaum muslimin dan memuji kaum kafir serta berangan-angan agar dirinya menjadi orang-orang kafir, maka dia kafir, keluar dari agama. Dia diminta untuk bertaubat lalu diajarkan perkara agama. Jika dia bertaubat, maka taubatnya akan diterima. Jika tidak, maka pemimpin dapat jatuhkan vonis mati untuknya karena telah murtad.” Wallahu a’’lam. (ip)