
Nusanews.com - Sebuah petisi agar MUI dibubarkan telah mencuat di laman change.org. Dalam petisi itu MUI dianggap sebagai provokator yang memicu keresahan di masyarakat.
MUI dinilai menjadi sebuah lembaga biang kerok yang menebarkan kebencian, permusuhan, dan teror terhadap sesama. Diketahui petisi ini telah mendapat 11.344 tanda tangan dukungan sampai siang ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai, selama ini MUI tidak melakukan kesalahan. Mengingat, masih berjalan sesuai dengan porosnya sebagai lembaga resmi yang mewakili dan menyuarakan aspirasi umat Islam di Indonesia. Sedari itu tidak perlu dibubarkan.
"Jadi tidak ada yang salah dengan MUI, oleh karena itu semua pihak jangan menempatkan MUI pada posisi teraniaya, MUI sekarang justru menenangkan umat Islam kemudian juga melakukan terobosan-terobosan agar menjaga keutuhan bangsa," ujarnya kepada Jitunews.com, Minggu (23/10).
Menurutnya, MUI sebagai lembaga resmi negara, dalam kaitan dengan dasar-dasar hukum Islam, memiliki tugas pokok untuk menempatkan diri sebagai posisi tengah agar umat dapat menjaga iman Islam dan akidahnya terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan akhlak, kehidupan syariah, Muamalah dan ibadah.
"Ini artinya apa yang dilakukan oleh MUI melalui fatwa-fatwa nya menurut pandangan kami sejalan dengan bagian yang terpenting ideologi bangsa, yaitu dalam menjalankan fungsi mengimplementasikan nilai-nilai Islam didalam konsep sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," tukasnya.
Menurutnya, dalam hal ini, umat Islam, sudah sangat dewasa, hal ini terlihat saat melakukan demonstrasi pembelaan umat islam terhadap penistaan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena di dalam aksi tersebut tidak ada kekerasan suasana kebencian yang ada hanya ketidakpuasan umat Islam terhadap pelecehan agamanya.
"Hadirnya MUI itu menjaga kesatuan dan persatuan umat, coba dilepas demo kemaren, anarkis itu, karena fatwa yang dikeluarkan MUI itulah kemudian umat bergagas dan terpelihara tindakan-tindakan yang tidak melawan hukum" tutupnya. (jn)