
Nusanews.com - Gerakan Buruh Jakarta akan kembali menyambangi balaikota Provinsi DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar menetapkan Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690.
Menurut Gerakan Buruh Jakarta, nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4). Gerakan Buruh Jakarta pun menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015.
"Ketentuan UU adalah lebih tinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Presidium GMJ, Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/10).
GMJ, tegas Sumirat, mendesak pemerintah menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU. Dan seharusnya pemerintah, menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia. PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003.
"Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," tegas Mirah Sumirat. (rmol)