logo
×

Kamis, 27 Oktober 2016

Wakil Ketua DPR dan Ulama Minta Ahok Dihukum

Wakil Ketua DPR dan Ulama Minta Ahok Dihukum

Nusanews.com - Desakan berbagai kalangan agar kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera diproses secara hukum, terus disampaikan.

Selain lewat aksi demo jutaan massa di seluruh Indonesia, desakan juga disampaikan kalangan wakil rakyat, tokoh masyarakat dan ulama.

Tuntutan serupa disampaikan ulama Madura, Jawa Timur kepada DPR. "Kami memohon kepada aparat mengambil kebijakan, agar kondisi negara NKRI dijaga juga, jangan sampai terkoyak masalah politik," kata KH. Fadholi Muh Ruham saat beraudiensi dengan sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Menurut Fadholi, pengusutan kasus penistaan agama terhadap Ahok sangat penting karena kondisi kondusif negara saat ini telah diperjuangkan oleh para syuhada di masa lampau. Dia juga mencontohkan Nabi Muhammad SAW yang berhasil menjaga kondusivitas saat memimpin kota Madinah dahulu.

"Sebab Rasul dulu bangun masyarakat Madinah yang kondusif bersama dengan mereka non-muslim. Namun pembangunan yang ditempatkan di atas itu adalah persaudaraan di atas iman, bukan soal harta," ujar Fadholi.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani yang menerima kedatangan para ulama Madura mengatakan,  aspirasi dari para ulama yang mewakili masyarakat ini juga menentukan pengusungan pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kalau kami tidak berangkat dari aspirasi, dari suara, dari fatwa, dari penguatan yang diberikan para alim ulama, barangkali, barangkali kami juga ikut-ikutan mengusung pasangan petahana," kata Arsul.

Murni Kasus Hukum

Dihubungi terpisah pakar hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan, kasus penistaaan agama yang dilakukan Ahok telah menyita perhatian publik dan menguras banyak energi sosial. Mengingat kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok adalah murni kasus hukum maka penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas.

"Polisi harus bertindak cepat agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Segera periksa Ahok untuk dimintai keterangan dan kumpulkan alat bukti," tegasnya.

Prof Suparji meminta polisi harus lebih progresif sehinggga kasus penistaan agama ini tidak berlarut-larut. Polisi harus mengedepankan pertimbangan hukum dan mengesampingkan pertimbangan politik.

Tak Cukup Minta Maaf

Desakan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, menurutnya, Ahok tidak cukup hanya minta maaf terkait pernyataan yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Pasalnya, pernyataan Ahok sudah masuk ke ranah hukum yang dilaporkan oleh sekelompok ormas.

"‎Kasus Ahok itu sudah memasuki wilayah hukum karena sudah dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan," ‎kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Pihaknya pun mendorong aparat hukum supaya proses kasus Ahok secepat mungkin dapat terselesaikan. “Seyogyanya kasus pernyataan sensitif Ahok dapat didorong terus dan diproses secara hukum,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Hal itu dimaksudkan agar ada efek jera untuk mereka yang menggulirkan isu SARA dalam Pilkada. "Sehingga kita tidak bisa melihat sesuatu dengan simpelnya saja, misalnya dengan meminta maaf meminta maaf tentunya tidak menghilangkan di dalam proses hukumnya," tambah Agus.

8 Orang Diperiksa

Terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan Ahok.

"Tadi udah ada delapan orang yang kita periksa, yakni orang yang ada di Kepulauan Seribu, dari Dinas, orang sekitar, masyarakat biasa. Kita minta keterangan perwakilan," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (19/10/2016) lalu.

Ari menambahkan, dari kedelapan saksi, pihaknya mencoba membandingkan keterangan masing-masing guna menyesuaikan dengan gambaran situasi di Kepulauan Seribu.

"Kita ingin tahu gambaran situasinya seperti apa, keadaan yang sebenarnya, ceritanya gimana, kita bandingkan hasil video yang kita ambil dari Dinas," ujarnya. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: