logo
×

Kamis, 24 November 2016

Besok Surat Cekal Buni Yani Dikirim ke Imigrasi

Besok Surat Cekal Buni Yani Dikirim ke Imigrasi

NUSANEWS - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya besok akan mengirim surat pencegahan Buni Yani bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Imigrasi, Kementerin Hukum HAM, menyusul penetapan pengunggah vdieo Ahok ini sebagai tersangka.

"Besok akan langsung dikirim (ke imigrasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, hari ini. "Tidak mungkin dikirim hari ini karena sudah sore."

Sejak Rabu malam, polisi memeriksa Buni Yani secara marathon hingga sore ini. Penyidik juga menyita Sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel Asus Zenfone 2, email buni_yani@yahoo.com dibuat tahun 1998, akun Facebook Buni Yani dibuat 2008 dan screen shot Facebook Buni Yani.

Buni Yani dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja setelah menggungah rekaman video Ahok ke media sosial.

Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka penghasutan berbau SARA, tadi malam. Buni dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: