
NUSANEWS - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.
Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menjelaskan, undang-undang tersebut hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye paslon. Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu memang tidak diatur.
"Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye," katanya, Jumat 11 November 2016.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai wajar jika warga DKI melakukan penolakan terhadap pasangan calon incumbent Ahok-Djarot selama warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang berujung anarkis.
"Penolakan oleh warga itu memang hak warga negara sebagai tuan rumah di wilayah tersebut. Namun warga negara juga tidak boleh sesuka hati apalagi melakukan tindakan kekerasan penyerangan," kata Pangi di Jakarta, Jumat 11 November 2016.
Dia mengatakan, situasi kian memburuk setelah mencuatnya kasus penistaan agama Ahok terkait Al-Maidah 51. Meskipun saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses hukum di Bareskrim Polri.
Yang terpenting, kata Pangi, warga jangan mudah terprovokasi sehingga melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Warga tidak boleh sewenang-wenang apalagi anarkisme dan main hakim sendiri," pesan Pangi.
Seperti diketahui, paslon Ahok-Djarot sudah beberapa kali mendapat penolakan warga ketika hendak berkampanye ke salah satu daerah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kejadian itu kemudian membuat kampanye mereka dikawal ketat oleh kepolisian. (pp)