
NUSANEWS - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buni Yani tiba di kantor Bareskrim pada pukul 09.25 WIB dan baru keluar dari ruangan penyidikan pada pukul 16.20 WIB.
"Jadi pertanyaan itu kurang lebih 28, poinnya 8 tapi beranak semua," ujar Aldwin seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Aldwin mengakui bahwa pertanyaannya memang seputar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu diupload oleh Buni Yani. Dia menyebut bahwa kliennya itu mengambil video pidato Ahok dari dua sumber, yakni vidoe yang diupload oleh Pemprov DKI Jakarta dan video dari akun media NKRI yang berdurasi 31 detik.
"Pak Buni Yani ambil upload video yang durasinya sudah 31 detik dari akun media NKRI. Pak Buni ambil upload yang sudah berdurasi 31 detik yang tidak utuh itu dari media NKRI. Namun, sumber pertama video itu dari Pemprov DKI. Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan," ungkap Aldwin.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Buni Yani tidak melakukan editing atau sunting video tersebut. Bahkan, kata dia Buni Yani bukanlah orang pertama yang mengupload video tersebut karena Buni Yani mengambil video tersebut dari media NKRI.
"Tidak edit atau sunting. Apalagi mengotak-atik isi itu, mengubah, menambahkan, dan sebagainya. Mengedit tidak. Menyunting durasi pun tidak dilakukan," terang dia.
Saat pemeriksaan, ungkap dia, Buni Yani membawa serta screenshot yang dijadikan barang bukti untuk penyelidik Bareskrim Polri. Dalam screenshot tersebut, Aldwin menunjuk bahwa Buni Yani tidak memenggal kata "pakai" yang dipersoalkan banyak pihak.
"Saya perlihatkan screenshot yang sebelum pak Buni Yani upload. Banyak akun. Saya perlihatkan. Dan setelah pak Buni upload. Tidak ada pemenggalan kata pakai dalam video," pungkas dia. (bs)