logo
×

Senin, 21 November 2016

Fadli Zon Minta Kapolri Tak Buat Penyataan Isu Makar Demo 2 Desember, Bisa Membuat Kegentingan-kegentingan Baru

Fadli Zon Minta Kapolri Tak Buat Penyataan Isu Makar Demo 2 Desember, Bisa Membuat Kegentingan-kegentingan Baru

NUSANEWS -  Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat kegaduhan terkait isu makar saat aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Fadli menyarankan Tito agar dalam menyampaikan pernyataan disertai dengan data yang akurat.

"Menurut saya pernyataan-pernyataan perlu terukur. Jangan membuat satu spekulasi yang membuat kegentingan-kegentingan baru," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

Dia menilai desakan baru gabungan ormas keagamaan sangat wajar yakni meminta tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) untuk segera ditahan. Tuntutan itu telah disampaikan delegasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI kepada pimpinan DPR beberapa waktu.

"Kita melihat bahwa proses hukum sudah berjalan memang ada tuntutan lanjutan seperti yang disampaikan tokoh ulama, habib yang datang ke DPR yang kami terima oleh semua pimpinan DPR itu ingin ada penahanan terhadap saudara Ahok," jelasnya.

Waketum Partai Gerindra ini menuturkan sebagian besar tersangka yang dijerat dengan pasal pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) biasanya langsung ditahan.

"Alasannya juga cukup masuk akal karena hampir semua yang dituduh melanggar pasal 156a itu pada umumnya ditahan. Kenapa ini kok tidak? Jadi saya kira ini tuntutan yang wajar, yang perlu dipertimbangkan. Karena ini kan subjektif sifatnya oleh para penyidik di polri sendiri," tegas Fadli.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah mendapat informasi adanya agenda tersembunyi yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu saat aksi unjuk rasa pada 25 November nanti. Dari informasi yang diterima, kelompok itu akan menduduki gedung DPR dan MPR untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Info yang kami terima 25 November ada aksi unras namun ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuki DPR dan MPR berusaha untuk dalam tanda petik menguasai," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Tito, Polri dan TNI menganggap informasi adanya agenda tersembunyi dari kelompok tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU). Mengingat, tujuan dari kelompok itu ingin menduduki gedung DPR dan MPR termasuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.

"Nah aksi ini bagi kami kepolisian dan Panglima secara UU sudah diatur pasal pasal mulai 104 sampai dengan 107 dan lain lain itu adalah perbuatan kalau bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah hidup termasuk makar," timpal dia. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: