logo
×

Rabu, 23 November 2016

Gara-Gara Bukti Ini, Polisi Jadikan Buni Yani Tersangka

Gara-Gara Bukti Ini, Polisi Jadikan Buni Yani Tersangka

NUSANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono memaparkan hasil dari penetapan status Buni Yani menjadi tersangka terkait kasus video dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjhaja Purnama (Ahok).

Awi menjelaskan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka itu tidak berfokus pada unggahan videonya, melainkan pada caption atau keterangan video yang ditulis oleh Buni Yani dalam akun facebook pribadinya.

"Yang jadi masalah tuh caption-nya. Saya bacakan ya. 'Penistaan terhadap agama? ‘Bapak-ibu [pemilih Muslim].. dibodohi Surat Al Maidah 51’.. [dan] ‘masuk neraka’ [juga Bapak-Ibu] dibodohi’," ucap Awi sambil mengkuti caption facebook Buni Yani didepan awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Terlebih, atas video tersebut, pihak kepolisian membenarkan kalau Buni Yani tidak melakukan perubahan dalam video tersebut, tapi hanya memotong dari durasi aslinya.

"Hasil suntingan Buni Yani selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 - 00.24.26. Jadi berdasarkan analisa bahwasanya tidak ditemukan perubahan atau perubahan suara Basuki Tjahaja Purnama, maksudnya video itu utuh tadinya dipotong yang tadinya sejam sekian menit itu jadi 30 detik," beber Awi.

Awi menganggap penetapan Buni Yani menjadi tersangka berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk yang diperoleh polisi.

Pada kasus tersebut, Kepolisian menganggap Buni Yani telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2011. Buni Yani terancam hukuman di atas enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: