logo
×

Rabu, 16 November 2016

KPUD DKI: Tersangka Belum Tentu Salah, Pencalonan Ahok Batal Apabila Hukumannya Minimal 5 Tahun

KPUD DKI: Tersangka Belum Tentu Salah, Pencalonan Ahok Batal Apabila Hukumannya Minimal 5 Tahun

NUSANEWS - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berharap proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diselesaikan dengan cepat setelah penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah,” ujar Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di Jakarta, Rabu (16/11).

Pada Rabu hari ini, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11).

Dahliah mengatakan meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Ahok masih tetap berstatus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua.

Status calon kepala daerah gugur manakala menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

“Pencalonan batal apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun,” ujar dia.

Sementara itu mengenai potensi kerugian terhadap citra Ahok selaku calon kepala daerah atas penetapannya sebagai tersangka, Dahliah mengatakan KPU tidak mengatur mengenai hal tersebut.

“Tidak ada aturannya soal itu. Di Minahasa pilkada lalu ada yang tersangka dan dipenjara dan tetap menang sehingga dilantik di penjara,” jelas dia. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: