
NUSANEWS - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, hari ini, Rabu, November 2016.
Ahok belum bisa dimintai komentar mengenai penetapan statusnya tersebut. Saat ini, dia masih melayani sejumlah permintaan warga Jakarta yang datang ke rumah tim pemenangan Basuki-Djarot, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat.
Namun, Ahok sempat menyinggung soal status tersangka ketika menjawab keluhan dari seorang warga Kelapa Gading bernama Hendrik. Pria tersebut mengeluhkan soal izin domisili yang sudah tidak diberikan untuk rumah tokonya. Padahal, ia membelinya sejak 1998, dan sudah memiliki akta dan surat-surat kuitansi ruko. Tapi, kata dia, pada 2015, peruntukan lahan di sana diubah menjadi rumah. "Nasib perusahaan saya tinggal dua bulan lagi," kata Hendrik.
Ahok mengatakan bahwa banyak pihak dari pemerintah provinsi DKI, khususnya Dinas Tata Kota, yang korupsi. Karena masih menjalani cuti kampanye, Ahok menyarankan kepada Hendrik untuk bersurat ke Dinas Tata Kota dan memberikan salinan tersebut kepadanya. Dia mengaku sedang mengupayakan untuk membenahi sejumlah permasalahan tersebut dengan tetap memberikan izin operasional di PTSP. Namun, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya juga diancam untuk dipenjara.
Simak: Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara
Ahok pun mengaku heran terhadap pihak-pihak yang mencoba memalsukan data, tapi tidak dipenjara. Smeentara dia membela orang yang dipalsukan datanya, tapi hendak dipenjara. Kemudian, dia meminta Hendrik untuk tidak khawatir jika polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya mah tersangka-tersangka saja. Yang malu kan tersangka koruptor. Kalau tersangka belain orang, cuek saja. Bangga malah. Dicatat sejarah, Ahok difitnah dizalimi, top gua," ucapnya. "Mandela dipenjara 30 tahun, jadi presiden. Siapa tahu gua jadi presiden." (tp)

