logo
×

Selasa, 22 November 2016

Mahasiswa Marah, Sidang Ricuh Saat Hakim Tolak Gugatan SP 3 Kebakaran Hutan Riau

Mahasiswa Marah, Sidang Ricuh Saat Hakim Tolak Gugatan SP 3 Kebakaran Hutan Riau

NUSANEWS - Gugatan Praperadilan SP 3 (penghentian perkara) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup ditolak hakim tunggal Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/11). Gugatan tersebut terkait SP 3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Sorta.

Putusan Sorta tidak diterima sejumlah pihak sehingga menimbulkan kericuhan di Pengadilan. Atas putusan tersebut, Deputi Direktur Walhi, Iven Sembiring selaku penggugat langsung beranjak dari kursinya meninggalkan persidangan. Namun, mahasiswa yang turut hadir dalam ruang sidang spontan berteriak-teriak mendesak hakim Sorta bersikap bijak.

Mahasiswa marah dengan keputusan hakim Sorta. Sebab kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 itu membuat enam juta masyarakat Riau menderita akibat terpapar asap. Aksi Mahasiswa langsung dicegah keamanan pengadilan. Petugas menggiring mahasiswa ke luar dari ruang sidang ruang.

Tak puas aksinya dimentahkan petugas keamanan, mahasiswa memasang spanduk di pagar gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru. Aksi mereka kembali dihalangi petugas. Terkait gugatan ditolak hakim Sorta, Walhi langsung menyampaikan pendapatnya

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan, bahwasanya Polda Riau tidak menghadirkan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kalau hakimnya Sorta terus untuk 15 (perusahaan) perkara lainnya, sampai kapanpun SP3 tidak akan bisa dicabut," ketus Iven Sembiring.

Iven berencana melaporkan hakim Sorta Ria Neva ke Komisi Yudisial, setelah putusannya menolak gugatan Praperadilan soal dihentikannya penyidikan (SP3) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau. Menurutnya, Sorta Ria Neva melanggar kode etik hakim.

Iven juga menilai hakim Sorta hanya melihat SPDP tanpa melihat alat bukti yang kurang dalam penghentian penyidikan perkara 18 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Sorta selalu bilang begini, masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan. Saya rasa itu melanggar kode etik hakim, kami akan pelajari lagi, dan kami akan laporkan Sorta ke KY," ucapnya. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: