
NUSANEWS - Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebar kebencian Buni Yani belum diputuskan. Polisi baru akan memutuskan penetapan penahanan Buni, besok (Kamis, 24/11).
"Secara proses dia tersangka, sementara 1x24 jam dia di sini untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Malam ini kita lembur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pada wartawan, Rabu (23/11).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Buni Yani akan terus dilakukan hingga esok. Setelah itu baru bisa ditentukan apakah Buni Yani ditahan atau tidak.
"Dari lima alat bukti, empat sudah terpenuhi, yakni saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Maka itu, kita naikan BY sebagai tersangka karena konstruksi hukumnya terpenuhi," tandasnya. (rm)