
NUSANEWS - Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lantas, dirinya meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan.
"Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimana pun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," demikian ucapnya kepada media beberapa waktu lalu.
Untuk itu, penting agar pemerintah serius dalam menghadapi persoalan yang sesungguhnya telah membuat umat Islam marah. Jangan salahkan jika akhirnya tekanan publik digunakan sebagai jalan keluar.
"Untuk itu publik harus bergerak. People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," kata dia.
Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.
"Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum," kata Asep. (jn)