logo
×

Rabu, 23 November 2016

Pria Mengaku Keponakan Wali Kota Madiun Teriaki Petugas KPK: Kasih Jalan Buat Om Saya!

Pria Mengaku Keponakan Wali Kota Madiun Teriaki Petugas KPK: Kasih Jalan Buat Om Saya!

NUSANEWS - Saat penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, seorang pria muda sempat bersitegang dengan aparat pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang mengenakan kaca mata tersebut kemudian berdiri di depan pintu masuk mobil tahanan KPK. Seorang pengawal kemudian meminta pria tersebut bergeser, karena menghalangi Bambang Irianto yang akan masuk ke mobil tahanan.

"Bapak jangan di sini," kata pengawal tersebut.

Si pemuda tersebut kemudian balik mempertanyakan pengawal tersebut karena melarangnya. Pengawal kemudian meminta tenang, dan pemuda tersebut terdorong ke samping.

"Bapak siapa sih? Ini om saya. Kasih jalan buat om saya. Enggak usah maki-maki saya, pak," kata dia dalam intonasi suara yang keras.

Si pemuda tersebut kemudian ditenangkan pengawal dan polisi yang bertugas di KPK.

KPK menahan Bambang Irianto terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012, senilai Rp 76, 523 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat, antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Bambang Irianto, PT Cahaya Terang Setata, dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada 2012. Namun, penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindahkan ke Kejaksaan Agung.

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan tetapi terhenti lagi karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: