NUSANEWS - Ahmad Tibi, anggota parlemen Israel asal Palestina mengumandangkan azan magrib di dalam gedung Knesset (parlemen Israel) sebagai bentuk protes atas undang-undang yang akan menyatakan azan di masjid tidak boleh bersuara keras.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan Israel akan berkomitmen melindungi siapa pun yang merasa terganggu dengan suara azan. Dia mengatakan undang-undang itu banyak mendapat dukungan. Sedangkan warga Palestina mengecam aturan itu dan menyebutkan sebagai pelanggaran kebebasan beragama, seperti dikutip Daily Sabah, Selasa (15/11).
Undang-undang itu ditentang oleh Dewan Tertinggi Muslim di Yerusalem, Ekrema Sabri.
"Azan adalah salah satu aspek paling penting dalam agama Islam," ujar Sabri kepada kantor berita Anadolu. "Undang-undang ini menggambarkan fasisme di tubuh masyarakat Israel."
Pemerintah Israel dilaporkan melarang azan subuh dari tiga masjid di Yerusalem, yakni di Kota Abu Dis, awal pekan ini.
Pengacara bernama Bassam Bahr dari komunitas warga muslim Abu Dis mengatakan kepada Ma'an, aparat Israel menggerebek kota itu sebelum waktu subuh.
Menurut Bahr, aparat Israel menggerebek masjid Al-Rahman, Al-Taybeh, dan Al Jamia. Mereka mengatakan kepada para muazin, azan subuh dilarang.
Bahr mengatakan aparat tidak menjelaskan mengapa azan subuh itu dilarang dan mereka juga melarang warga di bagian sebelah timur kota menuju masjid Salah al-Din untuk salat subuh.
Sabtu lalu Komite Legislasi Israel menyetujui undang-undangan larangan azan itu dan akan menyerahkannya ke Knesset untuk dibahas. Butuh tiga kali voting sebelum undang-undang itu benar-benar disahkan dan menjadi aturan hukum.
Diatas video saat Tibi menumandangkan azan di parlemen Israel (Knesset). (mdk)