NUSANEWS - Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama Buni Yani enggan mengomentari ulang terkait penggunakan kata pakai dalam video yang dikirimnya yang diakui hanya sebagai media diskusi.
"Pertanyaan itu kan pertanyaan sebulan lalu. Nggak usah ngulang-ngulang gitu, anda wartawan apa kaya gitu," kata Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahardian kepada sejumlah media di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Aldwin menambahkan kliennya tidak pernah menghilangkan kata 'pakai' dalam video tersebut. "Itu caption, itu Pak Buni tidak pernah menghilangkan kata pakai. Di dalam caption itu sah-sah aja, pendapat pribadi itu sah-sah aja. Coba lihat akun-akun lain, atau narasi-narasi stasiun tv yang lain, banyak yang langsung. Karena itu bukan transkrip, karena itu inti sari," jelasnya.
Pertanyaan itu juga sempat dilontarkan wartawan MetroTV. Terlihat sedikit geram, Buni justru menyuruh awak media untuk lebih profesional dan melakukan riset sebelum membuat laporan.
"Begini saja, anda riset yang bagus. Kalau itu kan anda (nunjuk wartawan MetroTV) nggak profesional. Anda tidak profesional jadi wartawan, kalau anda melontarkan pertanyaan-pertanyaan begitu ngejudge anda tidak profesional. Anda memaksa saya untuk melakukan sesuatu, saya bisa somasi anda terus menerus begitu," ancam Buni Yani.
Kuasa hukumya Aldwin pun menyergah dan menuding salah satu stasiun televisi swasta kerap lakukan pelintiran berita.
"Kadang-kadang di Metro dibuat framing yang lain. Jangan diplintir-plintir ya, nanti kita Metro bisa kita somasi loh," celetuk Aldwin.
Sebelumnya pemilik akun Facebook Si Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda terkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Komunitas Advokat Pendukung Basuki-Djarot (Kotak Badja).
Kotak Badja menuding Buni Yani telah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang jadi viral terkait penistaan agama.
Buni melapor karena merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
Salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, dalam laporan ini, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Buni Yani tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. (il)

