
NUSANEWS, Pekanbaru - Organisasi nirlaba bidang lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Riau menyiapkan 13 pengacara menghadapi sidang gugatan praperadilan atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan dari Kepolisian Daerah Riau atas perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan. Sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin depan, 12 November 2016, atas tersangka perusahaan hutan tanam industri PT Sumatera Riang Lestari.
"Seluruh kuasa hukum akan hadir. Kami sudah mempersiapkan alat bukti untuk memperkut dalil yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan nanti," kata Kuasa Hukum Walhi, Indra Jaya, Jumat, 11 November 2016.
Menurut Indra, Walhi beserta kuasa hukum merasa cukup percaya diri menjalani sidang praperadilan. Pengurus Walhi menilai banyak kejanggalan yang dilakukan Polda Riau dalam menerbitkan SP3 terhadap perusahaan bakar lahan. Baik itu secara hukum, administratif maupun secara teknis.
Seperti diberitakan, polisi beralasan menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti, Pengurus Walhi menilai penjelasan ini tidak masuk akal. Indra mengatakan, banyak bukti yang diabaikan polisi dalam menangani perkara itu diantaranya bukti fisik: adanya lahan terbakar, kabut asap sisa kebakaran lahan yang mengganggu aktifitas masyarakat. Selain itu ada keterangan saksi dan keterangan ahli yang seharusnya dapat digunakan memperkuat bukti penyidikan.
"Selain itu polisi tidak meminta keterangan ahli terkait penghitungan kerusakan lingkungan ataupun tanah akibat kebakaran lahan di PT Sumatera Riang Lestari," kata dia.
Indra menambahkan polisi hanya menggunakan satu pasal tentang aturan pembakaran hutan untuk penyidikan. Polisi dinilai mengabaikan ketentuan pasal 98 dan 99 undang-undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai tindak pidana berupa kerusakan lingkungan dan polusi udara. Polisi dinilai tidak serius dalam pengembangan penyidikan.
"Tidak ada alasan bagi polisi mengatakan tidak ada bukti, Penyidik seharusnya bekerja keras mencari bukti, bukan hanya penerapan satu pasal saja. Polisi berhak menerapkan pasal lain untuk pengembangan hukum," ujarnya.
Untuk itu, Walhi berkeyakinan mengajukan praperadilan karena telah mengantongi sejumlah bukti dokumen, bukti fisik dan keterangan ahli.
Direktur Walhi Ria, Riko Kurniawan, berharap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat memutuskan secara objektif perkara itu demi keadilan lingkungan dan masyarakat korban kabut asap.
"Kami berharap hakim memberikan hukum seberat-beratnya kepada perusahaan pembakar lahan untuk memberikan efek jera. Kami berharap tidak ada lagi kabut asap di Riau," ujarnya.
Riko menyebutkan Polda Riau telah menyerahkan salinan dokumen SP3 perusahaan diduga bakar lahan kepada Walhi sebagai syarat pengajuan Praperadilan. Namun sejauh ini Walhi telah menerima salinan dokumen atas enam perusahaan. Dokume SP3 terkait sembilan perusahaan lainnya akan menyusul.
Adapun enam perusahaan itu yakni PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.
Namun untuk tahap awal ini, kata Riko, mereka masih mengajukan satu perusahaan terlebih dulu yakni PT Sumatera Riang Lestari. Alasannya, belum semua dokumen SP3 yang diterbitkan Polda Riau diterima Walhi. Sedangkan tiga dari enam dokumen, yang sudah diserahkan ke Walhi merupakan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelalawan.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Zulkarnain mendukung proses praperadilan yang diajukan Walhi Riau. Menurutnya, Walhi sebagai pihak ketiga memiliki haknya untuk mengajukan praperadilan sesuai pasal 80 KUHAP.
"Kami berkomitmen dan ikhtiar menyelesaikan masalah lingkungan," kata dia. (tp)