
NUSANEWS - Gugatan perdata yang dilayangkan pihak Novel Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menuntut 2 hal kepada pihak tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp204 juta," kata Nurhayati, penasihat hukum Novel, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada no 17, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Selain itu, terdapat poin yang meminta Ahok untuk mempublikasikan permohonan maaf di 9 surat kabar nasional sebanyak 1 halaman penuh yang isinya sebagai berikut,
SURAT PERMINTAAN MAAF
Terkait dengan pidato saya di Kepulauan Seribu tanggal 26 September
2016 yang lalau. Saya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan ini menyatakan:
1. Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat “Karana Dibohongin pakai surat AI Maidah 51 macam-macem gitu lho. Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya.
2. Saya akui bahwa saya menyampaikan ucapan tersebut pada poin 1 hanya untuk mendapat dukungan umat Islam di DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saya menegaskan bahwa ucapan saya tersebut pada poin t adalah tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah :51.
3. Saya meminta maaf kepada Habib Novel Chaidir Hasan, seluruh ulama dan seluruh umat Islam atas perbuatan saya tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulang.
Kendati demikian, pihak ACTA belum menentukan media mana saja yang akan ditunjuk untuk mempublikasikan tulisan tersebut. (tn)