
NUSANEWS - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menjelaskan polemik soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
Jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun, maka Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian sebagai Gubernur DKI jika ada surat dari pihak pengadilan. Namun, jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.
Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki menyesalkan sikap Ahok dan pendukung Ahok yang mempertanyakan pemberhentian Ahok. “Kasihan Ahok. Siapa sih konsultannya? Kok masih ngeyel kenapa harus diberhentikan sementara katanya kan bukan pidana korupsi yang dihadapinya,” tulis Masnur di akun Twitter @MasnurMarzuki.
Masnur Marzuki mengingatkan, UU Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian kepala daerah tidak bisa ditabrak seenaknya. “Membela sih membela tapi UU mau ditabrak seenak hati. Tabiat Ahok juga sama kok asal tabrak. Ingat dulu pengajuan RAPBD 2015. Kacau!,” tegas @MasnurMarzuki menanggapi kicauan akun @ZackyMaula.
Soal sikap pasrah Ahok yang disampaikan sebelumnya, Masnur menegaskan bahwa Ahok memang hanya bisa pasrah jika diberhentikan sementara.
“Diberhentikan sementara Ahok mengaku cuma bisa pasrah. Lha memangnya mau mengkhotbahi Mendagri jangan mau dibohongi pakai Pasal 83 UU Pemda? Pasrah. Memang itu yang cuma bisa dilakukan. Kalau mau kasih job ke advokat Bhineka siapkan saja gugatan ke PTUN. Ada @PartaiSocmed siap bantu,” tulis @MasnurMarzuki. (it)