
NUSANEWS - Seteru antara mantan staf ahli SBY, Andi Arief, dengan Relawan Ahok-Djarot makin sengit. Andi Arief menantang balik Relawan Ahok-Djarot pasca melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran kebencian.
Andi Arief menilai Komunitas Muda Ahok Djarot (Komunitas Adja) sudah melakukan rekayasa tuit untuk dilaporkan ke polisi.
“Modus baru ahoker membuat tuit palsu, lalu dilaporkan polisi. Silahkan periksa tuit saya 2 desember 2016,” ujar Andi Arief lewat akun Twitternya.
“Ini model baru rekayasa tuit untuk dilaporkan, Ahoker kalap,” ujar Andi Arief.
Mantan Staf Ahli Presiden Kelima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Andi Arief menolak telah disebut menyebarkan kebencian berbau RAS melalui akun media sosialnya sebagaimana yang dilaporkan Relawan Ahok-Djarot.
Kemarin Selasa (14/12/2016) Komunitas relawan Ahok-Djarot melaporkan bekas staf ahli Presiden kelima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.
Mantan staf ahli Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan ke polisi dengan jeratan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, Andi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski demikian Relawan Ahok-Djarot mengaku memiliki dua saksi yang telah melihat cuitan Andi Arief tersebut sekaligus yang sering berinteraksi.
Dalam laporannya ke Mapolda Metro Jaya, Muannas melibatkan dua saksi, yaitu, Andi Windo sebagai netizen yang melihat cuitan itu, dan Gun Romli sebagai akun yang sering berinteraksi dengan Andi Arief.
Saat ini, cuitan yang bernada provokatif itu telah dihapus dari akun @AndiArief_AA.
Sebelumnya, dalam cuitannya, Andi mengunggah, “Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain.
Unggahan yang diunggah tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB itu, di retweet sebanyak 75 kali dan disukai 16 netizen. (ps)