
NUSANEWS - Pengunggah video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Buni Yani mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan status tersangkanya. Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi kasus yang diajukannya itu.
"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya dalam gugatan praperadilan. Yurisprudensi dimaksud yaitu terdapat kasus yang mirip di Bali, di mana seorang warga dituntut oleh gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
"Di situ dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," jelasnya.
Buni Yani menyayangkan bahwa hakim mengesampingkan yurisprudensi tersebut. Dia pun menilai bahwa hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya.
"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini ya sudah saya siapkan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," katanya.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono memutuskan menolak permohonan yang diajukan Buni Yani untuk seluruhnya. Putusan itu membuat Buni Yani tetap berstatus tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
Buni Yani menjadi tersangka karena kutipan pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di jejaring sosial Facebook miliknya. Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rmol)