
NUSANEWS - Saat ini ramai dipergunjingkan munculnya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diisi sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut didasari karena adanya pelonggaran aturan atas dikeluarkannya aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Kharis Almasyhari menilai tidak semestinya WNA diberikan ruang gerak begitu longgar di Indonesia. Apalagi WNA sangat berbeda adat dan budaya dengan Indonesia.
"Jika tidak hati-hati maka dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena perbedaan latar belakang budaya ormas asing. Dan negeri ini harus selektif atas keberadaan mereka," ucapnya juga saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, bilamana perbedaan budaya sudah menjadi salah satu dasar, hal ini dapat menjadi pertentangan dan menjadi pemicu konflik baik ditengah masyarakat dan ormas. "Jika hal ini terjadi maka dapat menjadi ancaman kedaulatan negara kita akibat adanya konflik horizontal," tegasnya.
Dirinya pun juga mengaku sepakat dengan pendapat publik bahwa Ormas asing bisa saja akan menjadi intelijen untuk memantau pergerakan situasi politik di dalam negeri. "Bahayanya kalau mereka memang ternyata menjadi alat oleh negaranya masing-masing. Ya itulah yang harus kita waspadai," terangnya.
Dirinya meminta kepada pemerintah agar PP ataupun UU Ormas dapat ditinjau ulang, khususnya terkait klausul diperbolehkannya WNA mendirikan ormas. "Jika memang membawa keresahan masyarakat bagus kalau payung hukum yang ada ditinjau ulang," paparnya.
Mata-mata
Pemaparan serupa juga disampaikan oleh, anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani meminta agar pemerintah tidak sembarang untuk memberikan izin. Mengingat peran ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini.
"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI," ujar Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Sekjen dari Partai Gerindra ini meminta agar pemerintah segera menarik PP tersebut karena dilihat publik sudah menjadi satu ancaman keberadaan ormas WNA ditengah masyarakat. "Kalau perlu dibatalkan saja bilamana memang mayoritas ormas asing menjadi salah satu keresahan di masyarakat," tandasnya. (ht)